Pemkot Semarang: Hak Pelayanan Warga Tidak Boleh Terhambat Konflik Sosial RT/RW
KONTENSEMARANG.COM – Pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus tetap berjalan secara profesional serta tidak boleh dipengaruhi persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Hak-hak administratif warga harus tetap dijamin dan tidak boleh terhambat oleh permasalahan di luar urusan pelayanan.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yudi Hardianto Wibowo.
Ia menanggapi laporan seorang warga RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, yang mengaku kesulitan memperoleh layanan administrasi untuk keperluan pendaftaran perguruan tinggi.
Penolakan itu disebut terjadi karena orang tua warga tersebut dinilai kurang aktif mengikuti kegiatan lingkungan.
Menurut Yudi, aturan dalam Peraturan Wali Kota Semarang telah mengatur bahwa RT dan RW memiliki dua peran utama, yakni fungsi sosial kemasyarakatan dan fungsi pelayanan kepada warga. Kedua fungsi tersebut seharusnya dapat dijalankan secara terpisah.
“Pada hakekatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Lurah Dapat Mengambil Diskresi untuk Pelayanan Mendesak
Menanggapi adanya proses mediasi yang dianggap terlambat karena dokumen yang diperlukan warga sudah tidak bisa digunakan tepat waktu, Yudi meminta masyarakat segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan apabila menemui hambatan di tingkat RT maupun RW.
Ia menjelaskan, dalam kondisi mendesak seperti kebutuhan dokumen untuk layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) maupun BPJS, lurah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah diskresi demi memastikan pelayanan tetap berlangsung.
Yudi menegaskan bahwa dokumen yang dibutuhkan warga dapat diterbitkan terlebih dahulu, sementara penyelesaian persoalan sosial dapat dilakukan melalui mediasi setelahnya.
"Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegasnya.
Pemanfaatan SIAK Permudah Verifikasi Data Warga
Selain itu, Yudi mengingatkan seluruh lurah agar memaksimalkan akses terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sejak 2025, setiap kelurahan telah memiliki akses ke sistem tersebut dan didukung petugas registrasi yang bertugas melakukan verifikasi data kependudukan.
Melalui SIAK, lurah dapat langsung memastikan status kependudukan warga tanpa harus menunggu rekomendasi berjenjang, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan cepat.
“Misalnya ada yang sakit, UHC atau BPJS non-aktif butuh keterangan dari bawah, maka lurah bisa melihat dan cek di SIAK. Kalau benar penduduknya, maka bisa dilayani dulu," tuturnya.
Pengurus RT/RW Baru Perlu Dibekali Pemahaman Regulasi
Yudi juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan kepada pengurus RT dan RW, terutama yang baru menjabat.
Menurutnya, pergantian pengurus sering kali menyebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan pelayanan administrasi yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih aktif menjalin komunikasi dengan sesama warga maupun pihak kelurahan agar persoalan yang muncul dapat segera diselesaikan.
“Jika sebuah masalah sulit dirembug di level RT/RW, warga disarankan sesegera mungkin menghubungi lurah agar mendapat penanganan yang cepat,” pungkasnya. (*)
redaksi