Konten Semarang
Semarang

Pemkot Semarang Perkuat Pengendalian Upah PJLP Berbasis Kinerja melalui SIPINTER

Pemkot Semarang menyempurnakan SIPINTER-PJLP untuk mengawasi upah berbasis kinerja, meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi anggaran daerah.

Pemkot Semarang Perkuat Pengendalian Upah PJLP Berbasis Kinerja melalui SIPINTER
Pemkot Semarang Perkuat Pengendalian Upah PJLP Berbasis Kinerja melalui SIPINTER

KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Semarang terus membenahi sistem tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan berfokus pada hasil kerja. 

Salah satu upaya yang dilakukan ialah menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tenaga Jasa Lainnya Perorangan (SIPINTER-PJLP) untuk memperkuat pengawasan pembayaran upah sesuai kinerja.

Aplikasi yang pertama kali diluncurkan pada 26 Agustus 2026 di Aula Balai Kota Semarang tersebut kini dikembangkan agar pencatatan pekerjaan tenaga PJLP lebih sistematis dan terukur.

Melalui pembaruan ini, setiap tugas yang dilaksanakan diharapkan memiliki dokumentasi yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang Budi Prakosa mengatakan, penyempurnaan sistem tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan sumber daya manusia sekaligus meningkatkan ketepatan penggunaan anggaran.

“Penyempurnaan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan semakin efektif dan tepat sasaran,” ujar Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang Budi Prakosa di Semarang, Senin, 12 Oktober 2026.

Pengembangan SIPINTER-PJLP juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam rekomendasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), sebagai bagian dari Tim Monitoring dan Evaluasi, diminta menyempurnakan aplikasi agar pencatatan pekerjaan PJLP sesuai dengan hasil kerja yang dicapai.

Dengan sistem yang diperbarui, dasar pembayaran upah diharapkan tidak hanya bertumpu pada kelengkapan dokumen administrasi.

Bukti pelaksanaan tugas dan capaian pekerjaan juga menjadi unsur penting untuk memastikan pembayaran dilakukan secara tepat dan sesuai tanggung jawab masing-masing tenaga PJLP.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 1 dari 3

Artikel Selanjutnya

DPU Semarang Benahi Drainase Jalan Gajah, PKL Diminta Tak Lagi Menutup Saluran Air
Semarang • 13 Oktober 2026

DPU Semarang Benahi Drainase Jalan Gajah, PKL Diminta Tak Lagi Menutup Saluran Air

Rekomendasi Redaksi