KONTENSEMARANG.COM - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak setelah perceraian melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Semarang.
Kesepakatan yang ditandatangani pada Senin (19/10) di Ruang Rapat Wali Kota tersebut bertujuan mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak sesuai putusan pengadilan, mencegah perkawinan anak, serta mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum.
Kolaborasi ini meliputi koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak, pengintegrasian data perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, hingga bantuan pengurusan administrasi kependudukan bagi pasangan yang telah bercerai.
Ketua Pengadilan Agama Semarang Ahmad Zaenal Fanani mengungkapkan bahwa perkara perceraian masih menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani lembaganya setiap tahun.
“Dari 3.000 sampai 4.000 perkara itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian,” katanya.
Ahmad menjelaskan, perempuan dan anak merupakan pihak yang kerap merasakan dampak besar akibat perceraian.
Karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah untuk membantu memastikan hak-hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dapat direalisasikan.
Sementara itu, Agustina menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi anak yang terdampak perceraian.
Ia menilai keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar anak-anak tersebut dapat teridentifikasi dan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan. Ketersediaan data yang memadai menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung upaya tersebut.
“Anak-anak penceraian itu kan ada di depan mata kita setiap hari. Dan mereka selalu jadi korban,” ujar Agustina dalam sambutannya.
Selain mendukung pemenuhan hak setelah perceraian, kerja sama ini juga mencakup edukasi tentang risiko perkawinan anak, asesmen psikologi dan kesehatan untuk perkara dispensasi kawin, serta pendampingan dalam mengakses layanan hukum.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi dan mengambil produk layanan Pengadilan Agama Semarang melalui Mal Pelayanan Publik Kota Semarang.
Kesepakatan tersebut berlaku hingga 18 Oktober 2030. Agustina berharap sinergi antara Pemkot Semarang dan Pengadilan Agama Semarang dapat memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian, sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum serta administrasi yang dibutuhkan. (*)