KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan skema work from home (WFH) dilakukan secara ketat.
ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Sinaga dengan titik koordinat sesuai domisili dan pada jam yang telah ditentukan.
Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemprov Jateng memberlakukan WFH satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) digunakan oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
“Meskipun WFH atau bekerja di rumah, tetap wajib patuh absensi, pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB, dengan titik koordinat yang diatur BKD. Lokasinya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu ke kantor,” ujarnya.
Pengaturan teknis mengenai pembagian pegawai yang menjalankan WFH dan work from office (WFO) diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah.
Namun, sejumlah jabatan dan unit kerja tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Posisi yang dikecualikan dari WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, unit layanan operasional di DPMPTSP, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, Balai Kesehatan Masyarakat, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah (Samsat), serta unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, surat edaran juga mengatur efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) melalui pengaturan moda transportasi ASN.