KONTENSEMARANG.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang terus mempercepat penyelesaian hak para pekerja yang terdampak penghentian operasional PT Victory Apparel Semarang.
Pemerintah menargetkan seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja rampung sebelum kontrak kerja sama berakhir pada awal Oktober 2026.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, pihak perusahaan dan pekerja telah menyepakati mekanisme penyelesaian hak akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Besaran yang disepakati mengacu pada ketentuan minimum sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Sudah sepakat antara pekerja dan pemilik yang ada di China. Kami bertemu melalui Zoom dan menyepakati sesuai regulasi batas minimum,” kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, pembayaran hak pekerja dilakukan secara bertahap. Sebanyak 200 pekerja telah menerima penyelesaian hak, sedangkan 200 pekerja lainnya ditargetkan menyusul pada pekan ini.
“Ini sedang proses berjalan secara bertahap. Kemarin 200 sudah selesai, ini 200 lagi minggu ini. Harapannya pertengahan September selesai, karena awal Oktober kontraknya sudah selesai,” ujarnya.
Disnaker berupaya memastikan seluruh kewajiban perusahaan dapat diselesaikan sebelum masa kontrak berakhir.
Dalam prosesnya, Pemkot Semarang turut menjadi fasilitator komunikasi antara pekerja dan pihak manajemen.
Sutrisno menjelaskan, pemilik perusahaan yang berada di China masih bersedia mengikuti pertemuan secara daring bersama Disnaker.