KONTENSEMARANG.COM – PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah memperkuat aspek hukum dalam pengembangan bisnis digital melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan berbagai aktivitas perusahaan memiliki landasan hukum yang jelas dan mendukung penerapan tata kelola yang baik.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (22/9/2026).
Bagi PLN Icon Plus, dukungan hukum dibutuhkan bukan hanya untuk menangani persoalan setelah terjadi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan sejak kegiatan bisnis dirancang.
Pertimbangan hukum diharapkan dapat membantu perusahaan mengantisipasi berbagai risiko dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Kebutuhan tersebut sejalan dengan semakin luasnya aktivitas PLN Icon Plus yang mencakup pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, hubungan kemitraan, hingga penyediaan beragam layanan digital.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menegaskan bahwa ekspansi bisnis harus tetap diiringi dengan tata kelola perusahaan yang kuat dan kepastian hukum.
“Pertumbuhan bisnis harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. Kepastian hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses bisnis PLN Icon Plus dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chipta.
Ia menjelaskan, penguatan aspek hukum memungkinkan perusahaan mempertimbangkan potensi risiko sebelum mengambil keputusan maupun menjalankan kegiatan usaha.
Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan bisnis.