KONTENSEMARANG.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi melalui pemanfaatan teknologi digital.
Upaya ini dilakukan dengan mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta mengembangkan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Pemanfaatan sistem digital tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketepatan data, mendukung deteksi dini, serta mempercepat proses pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu agenda dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyoroti pentingnya keakuratan data dan kesiapan petugas dalam menjalankan pengawasan digital.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA dimanfaatkan pengelola tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengenali individu yang membutuhkan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
Sistem SOI telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga datanya dapat ditampilkan secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk ketika dilakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Di sisi lain, Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pencatatan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri.