KONTENSEMARANG.COM - Polda Jawa Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah terus mendalami laporan dugaan kerusakan lingkungan di kawasan perbukitan pesisir Kota Semarang.
Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri kemungkinan dampak aktivitas pembangunan terhadap permukiman warga.
Pada Senin siang, 12 Oktober 2026, tim gabungan mendatangi kawasan Gombel Lama untuk memeriksa langsung sejumlah lokasi yang dilaporkan terdampak. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan guna mencocokkan keterangan dengan kondisi nyata di lapangan.
Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Andre Birawa, bersama rombongan mengunjungi sedikitnya tiga rumah warga secara bergantian mulai pukul 13.30 WIB.
Kegiatan itu dilakukan untuk memverifikasi temuan sekaligus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga bersama pihak FAR mengenai dugaan dampak kegiatan pembangunan yang disebut berkaitan dengan PT Pakuwon Permai.
Melalui pemeriksaan langsung, tim berupaya menghimpun informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara.
Kuasa hukum FAR, Setya Wendi Kiarna, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aparat kepolisian dan DLH Jawa Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia berharap proses pemeriksaan berlangsung terbuka dan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang dikeluhkan warga.
“Kedatangan Krimsus adalah wujud profesionalitas Polri dalam menangani kasus-kasus yang bisa berdampak besar bagi lingkungan sekitar dan Kota Semarang pada umumnya. Ini langkah yang baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan Krimsus Polda untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam penegakan hukum,” ujar Setya Wendi Kiarna.
Warga Gombel Lama yang rumahnya turut diperiksa, Parjono, juga berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak. Ia menginginkan adanya keadilan sekaligus solusi perbaikan terhadap bangunan rumah yang mengalami kerusakan.
Sementara itu, Kompol Andre Birawa menegaskan bahwa penyidik masih berada dalam tahap pengumpulan bukti. Karena itu, pihak kepolisian belum dapat menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerusakan tersebut.
“Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi apa-apa karena ini masih dalam tugas penyidikan,” tegas Kompol Andre Birawa di lokasi pemeriksaan.
Polda Jateng bersama DLH Provinsi Jawa Tengah masih menelusuri dokumen perizinan lingkungan dan melakukan pemeriksaan teknis di lapangan. Hasil penelusuran tersebut akan menjadi bagian dari bahan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)