KONTENSEMARANG.COM - Dinas Perhubungan Kota Semarang memberikan sosialisasi kepada juru parkir terkait penerapan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan penggunaan atribut resmi. Kegiatan tersebut digelar di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Selasa (15/9/2026) malam.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan Dishub untuk meningkatkan ketertiban sekaligus pemahaman juru parkir dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan kepada lima juru parkir yang bertugas di kawasan Simpang Lima. Mereka mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menerapkan tarif parkir berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda.
Selain persoalan tarif, Dishub juga mengingatkan juru parkir mengenai penggunaan atribut yang sesuai. Atribut tersebut menjadi bagian dari identitas sekaligus kelengkapan saat menjalankan pelayanan parkir di lapangan.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir mengenai tarif parkir yang sesuai dengan Perda serta atribut yang berlaku. Kami berharap seluruh juru parkir dapat memahami dan menerapkan ketentuan tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Staff Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Yopy Yudho Pratomo.
Yopy mengatakan, pemahaman mengenai tarif dan atribut menjadi salah satu hal penting untuk mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib. Karena itu, pembinaan secara langsung kepada juru parkir terus dilakukan agar ketentuan yang berlaku dapat dipahami dan diterapkan.
Melalui sosialisasi tersebut, juru parkir diharapkan mampu melaksanakan tugas sekaligus memberikan pelayanan kepada pengguna fasilitas parkir sesuai aturan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah Dishub Kota Semarang dalam meningkatkan pembinaan serta kualitas pelayanan di sektor perparkiran.
Dishub mendorong pengelolaan parkir di Kota Semarang agar berlangsung secara tertib dan transparan, sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir.
Dengan adanya sosialisasi secara langsung, diharapkan terdapat kesamaan pemahaman antara petugas Dishub dan juru parkir. Dengan demikian, pelayanan parkir di wilayah Kota Semarang dapat berjalan lebih baik serta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. (*)