KONTENSEMARANG.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melengkapi legalitas usaha serta sertifikasi halal guna meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pemasaran.
Ajakan tersebut disampaikan Agustina saat menghadiri puncak kegiatan ALSA Care and Legal Coaching Clinic (CLCC) 2026 yang diselenggarakan Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Universitas Diponegoro (Undip) di Aula Gedung Prof. Purwahid Patrik, Fakultas Hukum Undip, Senin (19/10/2026).
Mengangkat tema “Prosperity with Purpose: Fostering Economic Resilience”, kegiatan ini mempertemukan mahasiswa hukum dengan pelaku usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan pemahaman mengenai aspek hukum dalam menjalankan bisnis.
Agustina menilai legalitas usaha dan sertifikasi halal bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting dalam membangun kredibilitas usaha dan meningkatkan daya saing produk.
“Sertifikasi halal dan legalitas usaha sering kali dianggap sebagai beban atau sekadar kewajiban administratif. Padahal, jika cara pandang kita ubah, keduanya adalah ‘alat persenjataan’ bagi seorang entrepreneur untuk bersaing dan memenangkan pasar pariwisata yang bergerak begitu cepat,” ujar Agustina, dalam keterangannya.
Agustina menegaskan, pelaku UMKM perlu memiliki pola pikir kewirausahaan yang kuat agar mampu mengikuti perkembangan pasar.
Selain menghasilkan produk berkualitas, mereka juga harus memahami kebutuhan konsumen, membaca peluang bisnis, dan menyesuaikan diri dengan persaingan.
Kelengkapan legalitas dan sertifikasi halal menjadi bekal penting bagi UMKM yang ingin memperluas pemasaran, terutama untuk menangkap peluang dari perkembangan sektor pariwisata di Kota Semarang.
Dengan memenuhi persyaratan usaha dan produk, pelaku UMKM diharapkan lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen serta menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.
Pemerintah Kota Semarang turut mendukung pengembangan UMKM melalui platform digital Waras Ekonomi. Sistem ini dimanfaatkan untuk mendata pelaku usaha, memverifikasi profil, dan mengidentifikasi kebutuhan pendampingan.