“Dalam putusan PTUN menurut kami pengadilan tata usaha negara tidak bisa melakukan eksekusi, tunggu saja langkah dari biro hukum Pemkot,” ujarnya. (*)
KONTENSEMARANG.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan gugatan Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 disambut positif oleh kuasa hukum mereka, Muchtar Hadi Wibowo. Ia menilai keputusan tersebut menegaskan...
“Dalam putusan PTUN menurut kami pengadilan tata usaha negara tidak bisa melakukan eksekusi, tunggu saja langkah dari biro hukum Pemkot,” ujarnya. (*)
Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.
16 September 2026
15 September 2026
15 September 2026
14 September 2026
14 September 2026
14 September 2026
Dapatkan pemberitahuan langsung saat ada berita terbaru.