Konten Semarang
Regional

Gubernur Ahmad Luthfi Gulirkan Kebijakan Perkuat Kesejahteraan Buruh Jateng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi perkuat kesejahteraan buruh lewat Satgas PHK, subsidi angkutan, koperasi, hingga menaikkan UMP 2026 7,28%.

Gubernur Ahmad Luthfi Gulirkan Kebijakan Perkuat Kesejahteraan Buruh Jateng
Gubernur Ahmad Luthfi Gulirkan Kebijakan Perkuat Kesejahteraan Buruh Jateng

KONTENSEMARANG.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menggulirkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat kesejahteraan buruh, mulai dari pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kenaikan upah, hingga fasilitas nonupah. 

Hal ini dipaparkan saat ia menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Semarang, Senin (27/7/2026).

Sebagai langkah preventif terhadap PHK, Pemprov Jateng telah membentuk Satgas PHK. Satgas ini bertugas memantau perusahaan yang terindikasi bermasalah sekaligus memastikan pemenuhan hak pekerja jika PHK tidak dapat dihindari, seperti pembayaran pesangon, jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan, uang lembur, serta penggantian cuti.

Untuk kesejahteraan nonupah, Ahmad Luthfi memangkas tarif bus Trans Jateng khusus buruh dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per perjalanan.

Pemprov juga mendorong penyediaan fasilitas daycare gratis dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri.

Selain itu, Pemprov Jateng mendirikan Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Koperasi perdana ini beroperasi di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang yang memiliki sekitar 29 ribu pekerja.

Di sektor pengupahan, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen. Perhitungan tersebut menggunakan alfa maksimal yang diperbolehkan regulasi, yakni 0,90.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan arahan Presiden agar pemerintah daerah cepat tanggap dalam menangani persoalan PHK dengan menggali akar masalah dan melindungi hak pekerja.

“Kalau terjadi PHK, cepat turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Jadi memastikan, digali penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah,” kata Said Iqbal.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 1 dari 2

Artikel Selanjutnya

KH Akomadhien Sofa
Regional • 27 Juli 2026

Kiai Berharap Gus Rozin Tuntaskan Dulu Program PWNU Jawa Tengah

Rekomendasi Redaksi