"Jangan sampai ada oknum yang melakukan eksplorasi wilayah kita dengan cara merusak alam,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad Luthfi meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota untuk lebih tegas dalam proses pemberian izin maupun pengawasan pelestarian lingkungan.
Ia menekankan bahwa sejak awal pengurusan izin, pengusaha tambang harus menunjukkan kesiapan dana untuk konservasi lingkungan pascatambang.
"Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi. Ini agar anak cucu ke depan dapat merasakan hasilnya," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Luthfi juga memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan tambang yang dinilai telah menjalankan reklamasi, konservasi lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat sekitar dengan baik.
Penghargaan diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia. (*)