KONTENSEMARANG.COM – Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi penjualan hewan kurban menjelang Iduladha.
Pengecekan dilakukan di Jalan Mulawarman, Meteseh, serta dua titik lainnya di kawasan Sendangmulyo.
Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh hewan kurban yang diperiksa, mulai dari sapi, kambing hingga domba, dinyatakan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.
Meski demikian, petugas menemukan bahwa para pedagang di empat lokasi tersebut belum dapat menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan yang dijual.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Shoti’ah saat melakukan peninjauan pada Senin (25/5/2026).
Menurutnya, Dispertan terus mengintensifkan edukasi kepada peternak dan pedagang agar melengkapi dokumen SKKH ketika memasarkan hewan kurban.
SKKH menjadi dokumen penting yang menunjukkan bahwa hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan layak diperdagangkan sebagai hewan kurban.
“Dari empat titik kita tidak temukan adanya hewan yang kesehatannya tidak sesuai dengan persyaratan. Tapi memang kita perlu banyak mengedukasi pada peternak maupun penjual yang ada di Semarang terkait dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” kata Shoti’ah.
Ia menjelaskan, SKKH terutama ditujukan bagi peternak atau penjual yang mendatangkan hewan dari luar daerah, termasuk pedagang di Semarang yang memperoleh pasokan ternak dari luar kota.
“Artinya SKKH utamanya ditujukan pada peternak atau penjual dari luar kota tapi tidak menutup kemungkinan penjual dari dalam kota juga mengambil dari luar kota sehingga kita himbau untuk tetap harus ada SKKH,” jelasnya.