"Tadi intinya arahan dari BPK RI yang memberikan tugas kepada BPK Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan keuangan di wilayah masing-masing," katanya.
Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, laporan keuangan daerah harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemprov Jawa Tengah telah menyerahkan laporan keuangan unaudited Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah pada Senin (30/3/2026).
"Jawa Tengah sudah 14 kali berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Semoga teman-teman bupati dan walikota bisa bersama-sama mempertahankan itu," ujarnya saat penyerahan LKPD di BPK RI Jawa Tengah beberapa hari lalu. (*)