KONTENSEMARANG.COM - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang baru saja mengeluarkan kebijakan baru menyangkut daya tampung Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah.
Saat ini, terdapat empat TPU di area padat penduduk yang kapasitasnya sudah penuh, sehingga warga tidak bisa lagi membuka lahan kuburan baru di lokasi tersebut.
Keempat area pemakaman yang dimaksud adalah TPU Kembangarum, TPU Kesambi Sompok, TPU Dadapan, serta TPU Trunojoyo.
Sebagai solusi atas menipisnya ketersediaan lahan, Disperkim kini menerapkan aturan makam tumpang di empat lokasi pemakaman itu.
Sistem ini mengizinkan jenazah baru dimakamkan di liang lahad yang sama dengan anggota keluarganya yang telah lebih dulu dikebumikan.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menerangkan bahwa warga yang tetap membutuhkan lahan makam baru tidak perlu khawatir. Pelayanan akan diarahkan secara merata ke TPU resmi lain yang dikelola oleh Pemkot.
Lokasi pengganti ini tersebar di 9 kecamatan, mengingat Pemkot Semarang secara keseluruhan masih memiliki 15 TPU resmi yang siap digunakan.
“Optimalisasi di seluruh TPU yang dikelola Pemkot Semarang merupakan bentuk pemerataan fasilitas umum serta transparansi pemerintah daerah kepada warga. Disperkim terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai sistem dan kebijakan pelayanan pemakaman umum, sejalan dengan visi misi Walikota Semarang,” ujar Murni Ediati, Rabu (29/7/2026).
Selain mengatur ulang alokasi lahan, Disperkim juga tengah gencar melakukan digitalisasi. Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek ketersediaan makam, mengurus pendaftaran, hingga memastikan kejelasan biaya retribusi secara transparan.
Untuk membantu warga yang sedang berduka, Pemkot Semarang telah menyediakan layanan mobil jenazah dengan tarif terjangkau sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Penerapan tarif resmi ini menjadi tameng untuk melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar (pungli) dan calo makam.
Di lapangan, Pemkot juga telah menyiagakan petugas profesional untuk membantu prosesi pemakaman secara manusiawi, sekaligus menjaga lingkungan TPU agar tetap rapi, hijau, dan berfungsi dengan baik sebagai area resapan air. (*)