“Masing-masing ahli waris menerima Rp50 juta. Untuk korban luka, kami memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang melalui rumah sakit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran dilakukan langsung ke rumah sakit melalui sistem garansi. “Rumah sakit yang menagihkan biaya sesuai kebutuhan riil. Jadi korban tidak perlu membayar terlebih dahulu,” tambahnya.
Dari total 36 penumpang bus, empat orang meninggal dunia dan 32 lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka dirawat di RS Islam Pemalang, sebagian lainnya dirujuk ke rumah sakit di Semarang untuk penanganan lebih lanjut.