KONTENSEMARANG.COM – PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah memperkuat aspek hukum dalam pengembangan bisnis digital melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan berbagai aktivitas perusahaan memiliki landasan hukum yang jelas dan mendukung penerapan tata kelola yang baik.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (22/9/2026).
Bagi PLN Icon Plus, dukungan hukum dibutuhkan bukan hanya untuk menangani persoalan setelah terjadi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan sejak kegiatan bisnis dirancang.
Pertimbangan hukum diharapkan dapat membantu perusahaan mengantisipasi berbagai risiko dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Kebutuhan tersebut sejalan dengan semakin luasnya aktivitas PLN Icon Plus yang mencakup pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, hubungan kemitraan, hingga penyediaan beragam layanan digital.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menegaskan bahwa ekspansi bisnis harus tetap diiringi dengan tata kelola perusahaan yang kuat dan kepastian hukum.
“Pertumbuhan bisnis harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. Kepastian hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses bisnis PLN Icon Plus dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chipta.
Ia menjelaskan, penguatan aspek hukum memungkinkan perusahaan mempertimbangkan potensi risiko sebelum mengambil keputusan maupun menjalankan kegiatan usaha.
Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan bisnis.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, mengatakan keterlibatan perspektif hukum sejak tahap awal dapat membantu perusahaan menjalankan kegiatan secara lebih terarah sekaligus mengurangi potensi persoalan di kemudian hari.
“Pendampingan hukum memiliki nilai strategis bukan hanya ketika suatu persoalan telah muncul, tetapi justru sejak sebuah keputusan atau kegiatan direncanakan. Dengan adanya perspektif hukum yang memadai sejak awal, kami berharap setiap proses bisnis dapat berjalan lebih prudent, tertib administrasi, serta mampu memitigasi potensi risiko di kemudian hari,” kata Leandra.
Dalam kesepakatan tersebut, ruang lingkup kolaborasi meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pengembalian atau pemulihan aset, serta mitigasi risiko hukum.
Kerja sama juga mencakup upaya pencegahan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Berbagai bentuk dukungan tersebut dinilai relevan dengan aktivitas PLN Icon Plus yang terus berkembang. Pengelolaan infrastruktur, aset, layanan digital, serta hubungan dengan mitra dan pemangku kepentingan membutuhkan proses bisnis yang didukung kepastian dan kepatuhan hukum.
Leandra menegaskan, penandatanganan PKS menjadi langkah awal yang perlu dilanjutkan melalui koordinasi serta komunikasi secara berkelanjutan.
“Bagi kami, keberhasilan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Yang lebih penting adalah bagaimana kesepakatan ini dapat diterjemahkan menjadi koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, dan langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., menyambut positif terjalinnya kerja sama tersebut.
Ia mengapresiasi kepercayaan PLN Icon Plus kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam membangun sinergi untuk menangani aspek hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PLN Icon Plus atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, komunikasi dan koordinasi dapat terus terjaga, serta dukungan hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas masing-masing pihak,” ujar Shinta.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah PLN Icon Plus dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, kepatuhan, dan penerapan tata kelola perusahaan.
Kepastian hukum diharapkan dapat menjadi fondasi dalam mendukung pengembangan infrastruktur serta layanan digital agar berjalan secara tertib dan berkelanjutan. (*)