Konten Semarang
Parlemen

DPRD Semarang Ingatkan Risiko 15 Jabatan Lurah Kosong bagi Pelayanan Masyarakat

DPRD Semarang menyoroti 15 jabatan lurah yang masih kosong dan meminta Pemkot segera mengisinya agar pelayanan publik tidak terganggu.

DPRD Semarang Ingatkan Risiko 15 Jabatan Lurah Kosong bagi Pelayanan Masyarakat
DPRD Semarang Ingatkan Risiko 15 Jabatan Lurah Kosong bagi Pelayanan Masyarakat

KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Semarang masih perlu menyelesaikan pengisian sejumlah jabatan lurah yang belum memiliki pejabat definitif. Hingga pertengahan September 2026, tercatat 15 posisi lurah masih kosong.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Semarang. Dewan meminta proses pengisian jabatan segera dilakukan agar kekosongan di tingkat kelurahan tidak berlangsung terlalu lama dan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan, saat ini masih terdapat 15 jabatan lurah yang belum terisi. Pemkot Semarang tengah mempersiapkan proses pengisian jabatan tersebut.

“Lurah tinggal 15. Bentar lagi kita proses,” kata Agustina.

Jumlah jabatan yang kosong tersebut telah mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya, terdapat puluhan posisi lurah yang belum terisi sehingga sejumlah jabatan harus dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani meminta Pemkot Semarang mempercepat proses pengisian 15 jabatan lurah tersebut.

Ia menilai jabatan lurah memiliki peran penting karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pelayanan administrasi, koordinasi pembangunan, hingga penanganan berbagai persoalan warga banyak dilakukan melalui pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Harapannya kekosongan 15 lurah ini segera diisi,” ujar Ali.

Menurut Ali, kekosongan jabatan dalam waktu yang panjang berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan masyarakat. Kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian apabila tugas lurah masih dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas.

“Pemerintah Kota Semarang tetap segera mengisi untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kota Semarang,” tegasnya.

Ali mengatakan dirinya memahami bahwa pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dapat berkaitan dengan promosi, mutasi, pensiun, maupun dinamika kepegawaian lainnya.

Namun, ia menilai faktor administratif tidak seharusnya membuat jabatan strategis di tingkat kelurahan dibiarkan kosong dalam waktu lama. Pemkot Semarang diminta memastikan seluruh tahapan pengisian berjalan sesuai aturan dan terencana.

Ia juga mendorong agar penempatan lurah mengedepankan sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi serta kebutuhan organisasi.

Dengan demikian, pejabat yang ditugaskan dapat menjalankan fungsi pelayanan dan pemerintahan di wilayahnya secara optimal.

“Ini menjadi PR bagi Pemerintah Kota Semarang. Kekosongan lurah harus menjadi sorotan karena yang dikhawatirkan bisa menghambat kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Selain mempercepat pengisian jabatan yang saat ini kosong, DPRD Kota Semarang juga meminta Pemkot memperbaiki perencanaan kepegawaian agar persoalan serupa tidak terus terjadi.

Menurut Ali, perencanaan yang lebih matang diperlukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan sehingga proses pengisian dapat dilakukan tepat waktu sesuai kebutuhan organisasi. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Jelang MTQ Nasional XXXI, DPRD Semarang Soroti Persiapan dan Penyambutan Tamu
Parlemen • 11 September 2026

Jelang MTQ Nasional XXXI, DPRD Semarang Soroti Persiapan dan Penyambutan Tamu

Rekomendasi Redaksi