Ali mengatakan dirinya memahami bahwa pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dapat berkaitan dengan promosi, mutasi, pensiun, maupun dinamika kepegawaian lainnya.
Namun, ia menilai faktor administratif tidak seharusnya membuat jabatan strategis di tingkat kelurahan dibiarkan kosong dalam waktu lama. Pemkot Semarang diminta memastikan seluruh tahapan pengisian berjalan sesuai aturan dan terencana.
Ia juga mendorong agar penempatan lurah mengedepankan sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi serta kebutuhan organisasi.
Dengan demikian, pejabat yang ditugaskan dapat menjalankan fungsi pelayanan dan pemerintahan di wilayahnya secara optimal.
“Ini menjadi PR bagi Pemerintah Kota Semarang. Kekosongan lurah harus menjadi sorotan karena yang dikhawatirkan bisa menghambat kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Selain mempercepat pengisian jabatan yang saat ini kosong, DPRD Kota Semarang juga meminta Pemkot memperbaiki perencanaan kepegawaian agar persoalan serupa tidak terus terjadi.
Menurut Ali, perencanaan yang lebih matang diperlukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan sehingga proses pengisian dapat dilakukan tepat waktu sesuai kebutuhan organisasi. (*)