Konten Semarang
Regional

Perubahan APBD Jateng 2026 Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Pemprov dan DPRD Jateng sepakati perubahan APBD Jateng 2026, dengan pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama serta pendapatan daerah.

Pemprov dan DPRD Jateng sepakati perubahan KUA-PPAS APBD 2026, dengan pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama serta pendapatan daerah.
Pemprov dan DPRD Jateng sepakati perubahan KUA-PPAS APBD 2026, dengan pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama serta pendapatan daerah.

KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pimpinan DPRD Jawa Tengah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan.

Penandatanganan perubahan KUA-PPAS tersebut dilakukan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen yang mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Senin, 28 September 2026.

Dalam perubahan APBD Jawa Tengah 2026, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu fokus utama. Taj Yasin mengatakan, sejumlah kebutuhan infrastruktur yang menjadi perhatian mencakup penambahan ruas jalan, marka jalan, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang lainnya.

Selain infrastruktur jalan, pemenuhan fasilitas di lingkungan sekolah juga termasuk dalam pembangunan yang menjadi perhatian dalam perubahan anggaran tersebut.

“Kita fokuskan untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” kata Taj Yasin usai acara.

Sosok yang akrab disapa Gus Yasin tersebut mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pelaksanaan berbagai program di wilayahnya.

Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui sosialisasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berupaya secara aktif mendatangkan investor ke Jawa Tengah sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rangka mendorong pendapatan daerah, Pemprov Jawa Tengah turut menerapkan kebijakan relaksasi pajak. Kebijakan itu berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Kebijakan relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Pemberlakuan relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif itu sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321. Keputusan itu mengatur mengenai pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Melalui perubahan anggaran yang telah disepakati bersama DPRD, Pemprov Jawa Tengah menempatkan pembangunan infrastruktur Jawa Tengah 2026 sebagai fokus dalam perubahan APBD. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026, dengan pembangunan infrastruktur serta upaya peningkatan pendapatan daerah menjadi bagian dari perhatian pemerintah provinsi. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Artikel Selanjutnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
Regional • 28 September 2026

Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

Rekomendasi Redaksi