Konten Semarang
Regional

Pemprov Jateng dan LPSK Perkuat Perlindungan bagi Saksi dan Korban

Pemprov Jateng dan LPSK memperkuat kerja sama untuk menjamin perlindungan saksi dan korban serta mendorong warga berani melapor.

Pemprov Jateng dan LPSK Perkuat Perlindungan bagi Saksi dan Korban
Pemprov Jateng dan LPSK Perkuat Perlindungan bagi Saksi dan Korban

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempererat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di daerah.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Jawa Tengah dan LPSK terkait penyelenggaraan perlindungan saksi serta korban tindak pidana di wilayah Jawa Tengah.

Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap masyarakat yang menjadi korban maupun saksi suatu tindak pidana semakin merasa aman untuk melaporkan kasus yang dialami serta mengungkap fakta tanpa rasa takut.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban dan saksi tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup aspek pemulihan sosial dan psikologis yang kerap menjadi beban setelah suatu peristiwa terjadi.

“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” kata Taj Yasin usai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Gus Yasin, masih banyak warga yang enggan melaporkan persoalan hukum karena khawatir menghadapi pihak yang memiliki jabatan, pengaruh, atau kekuatan tertentu.

Kondisi tersebut sering kali membuat berbagai kasus tidak terungkap secara tuntas.

“Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan tersebut berlaku untuk berbagai jenis kasus di Jawa Tengah, termasuk perkara yang terjadi di lingkungan pesantren.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus hukum mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Karena itu, diperlukan sistem perlindungan yang kuat agar para korban maupun saksi tidak mengalami tekanan setelah memberikan laporan.

Gus Yasin menilai korban sering menjadi pihak yang paling terdampak. Selain harus mengikuti proses hukum, mereka juga kerap menghadapi tekanan psikologis, rasa malu, hingga kesulitan untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara normal.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa kehadiran kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan.

Menurutnya, perlindungan yang diberikan tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga menjamin saksi dan korban dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa intimidasi maupun rasa takut.

“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” ujarnya.

Achmadi mencontohkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren.

Dalam banyak kasus, korban memilih diam karena khawatir mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.

Kerja sama antara Pemprov Jateng dan LPSK ini juga menjadi yang pertama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026.

Melalui regulasi baru tersebut, peran pemerintah daerah dalam perlindungan saksi dan korban diperkuat.

Selain itu, cakupan pihak yang berhak memperoleh perlindungan juga diperluas, termasuk bagi informan dan pelapor. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Apindo Pusat Dukung Jawa Tengah Jadi Pusat Investasi Nasional
Regional • 19 Juni 2026

Apindo Pusat Dukung Jawa Tengah Jadi Pusat Investasi Nasional

Rekomendasi Redaksi