Karena itu, diperlukan sistem perlindungan yang kuat agar para korban maupun saksi tidak mengalami tekanan setelah memberikan laporan.
Gus Yasin menilai korban sering menjadi pihak yang paling terdampak. Selain harus mengikuti proses hukum, mereka juga kerap menghadapi tekanan psikologis, rasa malu, hingga kesulitan untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara normal.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa kehadiran kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan.
Menurutnya, perlindungan yang diberikan tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga menjamin saksi dan korban dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa intimidasi maupun rasa takut.
“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” ujarnya.
Achmadi mencontohkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren.
Dalam banyak kasus, korban memilih diam karena khawatir mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.
Kerja sama antara Pemprov Jateng dan LPSK ini juga menjadi yang pertama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026.
Melalui regulasi baru tersebut, peran pemerintah daerah dalam perlindungan saksi dan korban diperkuat.
Selain itu, cakupan pihak yang berhak memperoleh perlindungan juga diperluas, termasuk bagi informan dan pelapor. (*)