KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam perubahan tersebut, struktur APBD Kota Semarang mencatat defisit sebesar Rp219,21 miliar. Pendapatan daerah ditetapkan Rp5.702.446.314.976, sedangkan belanja daerah mencapai Rp5.921.660.066.162.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah asumsi yang digunakan saat APBD 2026 ditetapkan pada November 2025.
"Perubahan anggaran ini dilakukan karena rekomendasi dari BPK RI dan adanya beberapa penyesuaian terhadap asumsi yang terjadi pada saat penetapan kita November 2025," kata Agustina usai mengikuti Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (28/9).
Ia menjelaskan, salah satu perubahan berkaitan dengan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang ternyata berbeda dari perhitungan awal setelah APBD mulai berjalan.
"Mulai semester pertama tahun 2026 baru ketahuan bahwa SILPA kita jauh dari yang direncanakan. Ternyata penyerapan prosesnya lebih bagus, sehingga prediksi SILPA-nya berubah," jelasnya.
Perubahan proyeksi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang perlu dikoreksi Pemkot Semarang sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Ini juga yang menjadi rekomendasi dari BPK, sehingga ini harus dikoreksi," ujarnya.
Menurut Agustina, perubahan pada kemampuan pendapatan daerah turut memengaruhi besaran belanja. Karena itu, penyesuaian dilakukan agar kondisi keuangan daerah tetap terkendali.
"Kalau pendapatannya berkurang, berarti belanjanya juga harus dikurangi supaya kondisi APBD-nya tetap berimbang," tegasnya.