KONTENSEMARANG.COM – Dugaan pelelangan perhiasan yang disebut berkaitan dengan kasus pencurian kini masuk ke ranah kepolisian. Kuasa hukum seorang pejabat Pemerintah Kota Semarang berinisial M melaporkan persoalan tersebut ke Polrestabes Semarang.
Laporan dibuat oleh Dio Hermansyah Bakrie, S.H., yang mendampingi M dalam perkara tersebut. Ia meminta aparat mengusut dugaan tindak pidana terkait proses pelelangan sejumlah perhiasan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Perhiasan milik M tersebut diketahui telah digadaikan di beberapa unit Pegadaian setelah diduga dibawa oleh pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp350 juta.
Dio menjelaskan, dugaan pencurian itu berawal ketika M sedang berada di luar kota. Saat itu, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LW alias Lenny Wijayanti diduga membawa seorang pria bernama Falah Hakah ke rumah majikannya.
Situasi tersebut kemudian diketahui suami Lenny saat kembali ke rumah. Setelah pria yang dibawa Lenny meninggalkan rumah, keluarga M mulai menyadari adanya sejumlah perhiasan yang tidak lagi berada di tempatnya.
“Ketika majikan berada di luar kota, suaminya pulang dan mendapati ada laki-laki di rumah. Setelah itu muncul kecurigaan karena sejumlah perhiasan milik klien kami ternyata hilang,” ujar Dio, Selasa (6/10/2026).
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan Lenny dan Falah. Keduanya disebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, Dio mengatakan sejumlah barang yang diduga berasal dari tindak kejahatan diketahui telah digadaikan di beberapa kantor Pegadaian.
Persoalan kemudian berkembang setelah pihak kuasa hukum mendapatkan informasi mengenai dugaan pelelangan sebagian perhiasan yang disebut masih berkaitan dengan perkara pidana tersebut.
Dio menyatakan pihak Pegadaian diduga telah mengetahui bahwa barang-barang tersebut berkaitan dengan kasus hukum. Polisi juga disebut sempat mendatangi beberapa unit Pegadaian dan meminta agar barang yang berkaitan dengan perkara tidak dilelang.
Namun, kuasa hukum M kemudian memperoleh informasi bahwa sebagian perhiasan tersebut tetap masuk proses pelelangan meski sebelumnya telah dilakukan penyitaan.
“Polisi sudah menyampaikan bahwa barang tersebut berkaitan dengan perkara dan tidak boleh dilelang. Tetapi kemudian kami mengetahui barang-barang perhiasan tersebut justru dilelang,” kata Dio.
Ada empat unit Pegadaian yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Pegadaian Gajah, Pegadaian Sriwijaya, Pegadaian Merican, dan Pegadaian Gedungmundu.
Atas persoalan itu, Dio membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah kepala unit atau cabang Pegadaian yang disebut mengetahui status barang yang dipersoalkan.
“Karena sudah mengetahui barang itu diduga merupakan hasil kejahatan, tetapi tetap dilakukan pelelangan, kami melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian,” ujar Dio.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh proses terkait barang-barang tersebut, mulai dari penerimaan di Pegadaian, penyitaan, hingga dugaan masuknya perhiasan ke dalam proses lelang.
“Yang kami minta adalah polisi segera menindaklanjuti dan mengusut hasil dari proses di empat Pegadaian tersebut,” katanya.
Perkara dugaan pencurian perhiasan serta laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pelelangan tersebut kini masih ditangani melalui proses hukum. (*)