Namun, kuasa hukum M kemudian memperoleh informasi bahwa sebagian perhiasan tersebut tetap masuk proses pelelangan meski sebelumnya telah dilakukan penyitaan.
“Polisi sudah menyampaikan bahwa barang tersebut berkaitan dengan perkara dan tidak boleh dilelang. Tetapi kemudian kami mengetahui barang-barang perhiasan tersebut justru dilelang,” kata Dio.
Ada empat unit Pegadaian yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Pegadaian Gajah, Pegadaian Sriwijaya, Pegadaian Merican, dan Pegadaian Gedungmundu.
Atas persoalan itu, Dio membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah kepala unit atau cabang Pegadaian yang disebut mengetahui status barang yang dipersoalkan.
“Karena sudah mengetahui barang itu diduga merupakan hasil kejahatan, tetapi tetap dilakukan pelelangan, kami melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian,” ujar Dio.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh proses terkait barang-barang tersebut, mulai dari penerimaan di Pegadaian, penyitaan, hingga dugaan masuknya perhiasan ke dalam proses lelang.
“Yang kami minta adalah polisi segera menindaklanjuti dan mengusut hasil dari proses di empat Pegadaian tersebut,” katanya.
Perkara dugaan pencurian perhiasan serta laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pelelangan tersebut kini masih ditangani melalui proses hukum. (*)