"Hotel, restoran, kafe, rumah sakit sampai warung makan semuanya menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Karena itu mereka memiliki kewajiban berpartisipasi dalam retribusi persampahan," katanya.
Sebagai bentuk modernisasi dan transparansi, DLH mulai memberlakukan sistem pembayaran nontunai bagi pelaku usaha, menggunakan *virtual account* dan *ID billing*.
Selain itu, pembayaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga diwajibkan menggunakan kartu *tap cash* sesuai volume muatan sampah.
"Kami sudah menerapkan sistem cashless. Pelaku usaha akan menggunakan virtual account sehingga pembayaran lebih transparan dan risiko kebocoran bisa ditekan," ujar Anggie.
Sejalan dengan digitalisasi tersebut, Anggie juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di lapangan.
"Kalau ada personel kami yang terbukti melakukan pelanggaran atau bermain dalam penarikan retribusi, tentu akan kami tindak tegas," tegasnya.
Sementara itu, untuk sektor rumah tangga, penarikan retribusi masih terintegrasi melalui tagihan Perumda Air Minum (PDAM) dengan tarif Rp4.000 per bulan.
Ke depan, penyesuaian tarif akan diberlakukan bagi hunian yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha.
"Kami akan berkoordinasi dengan PDAM agar rumah yang sudah berubah fungsi menjadi tempat usaha dapat masuk dalam kategori niaga sehingga penarikan retribusinya juga disesuaikan," pungkasnya. (*)