Ia mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan program telah dilakukan. Awalnya, BPSDMD menargetkan sekitar 10 ribu ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat mengikuti program tersebut. Namun dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, mulai dari proses migrasi materi pembelajaran hingga tingginya jumlah peserta yang menyebabkan akses login menjadi lambat dan beberapa materi belum dapat diakses secara optimal.
Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi, BPSDMD bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Digital telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan. Upaya tersebut meliputi penguatan kapasitas server, migrasi sistem ke Virtual Private Server (VPS), optimalisasi konten pembelajaran agar lebih ringan, serta pengaturan jumlah peserta pada setiap angkatan secara lebih proporsional.
Program piloting E-Learning ASN Berintegritas sendiri dilaksanakan di 12 kementerian dan pemerintah daerah. Hingga saat ini, program tersebut telah menjangkau sebanyak 55.493 ASN yang berasal dari 12 instansi tersebut.
Ketua KPK RI Setyo Budiyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan pemerintah daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program percontohan tersebut. Karena itu, piagam penghargaan diberikan kepada seluruh 12 instansi yang berpartisipasi, termasuk sejumlah instansi yang berhasil melampaui target yang telah ditentukan.
"Kegiatan ini bukan hanya untuk kepentingan KPK semata tapi kepentingan untuk ASN se-Indonesia. Total ASN kita itu sekitar 6,7 juta, ini baru 55 ribu. Program E-learning ini instrumen yang menurut saya sangat kuat bahkan modulnya sudah dikoreksi oleh banyak pihak. Oleh karena itu kita jadikan kegiatannya gerakan nasional untuk pembelajaran integritas," katanya.
Melalui penghargaan KPK untuk ASN berintegritas tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang menunjukkan capaian tinggi dalam pelaksanaan program pembelajaran integritas bagi aparatur sipil negara. Ke depan, program ini akan terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak ASN di lingkungan pemerintah provinsi guna memperkuat Integritas ASN dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik.