KONTENSEMARANG.COM - Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi layanan publik, Pemerintah Kota Semarang melalui PPID Diskominfo menggelar Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik untuk pertama kalinya.
Acara ini berlangsung pada Selasa, 30 September 2025 di Aula Balai Kota Semarang, diikuti oleh 54 OPD dan BUMD.
Kegiatan tersebut menjadi penutup dari rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) yang telah dimulai sejak 19 Agustus 2025.
Dari proses penilaian, lima badan publik berhasil meraih predikat Informatif, yaitu RSD KRMT Wongsonegoro, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kecamatan Mijen. Selain itu, lima instansi mendapat predikat Menuju Informatif dan dua lainnya Cukup Informatif.
Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto, menyampaikan bahwa apresiasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penilaian dilakukan dalam dua tahap, yakni pengisian data informasi publik melalui website masing-masing OPD dan uji publik oleh tiga juri eksternal, terdiri dari dua perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan satu akademisi.
“Ini adalah langkah awal untuk mendorong OPD dan BUMD agar lebih profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat,” ujar Soenarto.
Ia juga menyoroti tingginya permintaan informasi dari masyarakat yang mencapai lebih dari 4.600 permintaan sepanjang tahun 2024.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan nyata masyarakat.