Konten Semarang
Semarang

Perda No 4 Tahun 2025 Ringankan Retribusi Lahan untuk Petani Kota Semarang

Perda No 4 Tahun 2025 beri tarif retribusi ringan bagi petani Semarang, jaga fungsi lahan dan ketahanan pangan.

KONTENSEMARANG.COM Petani di Kota Semarang kini mendapat keuntungan besar dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Regulasi terbaru ini mengubah skema sewa komersial menjadi mekanisme retribusi lahan dengan tarif khusus yang lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan lahan pertanian tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak dialihkan menjadi aktivitas komersial yang berpotensi mengancam ketahanan pangan

Kalau menggunakan skema sewa, tarifnya akan komersial dan memberatkan petani. Retribusi lahan adalah pilihan paling adil agar petani tetap bisa berproduksi tanpa tekanan biaya,” jelasnya

Sejak 2023, Pemkot Semarang tidak lagi menggunakan Perwal 28/2022 sebagai acuan tarif. Mekanisme tersebut digantikan oleh Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025. 

Pelaksanaan retribusi lahan dilakukan melalui verifikasi lintas-organisasi yang melibatkan BPKAD, Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Dinas Pertanian dan kecamatan. Proses ini memastikan lahan pertanian tidak menyimpang dari tata ruang

Agustina menambahkan, setiap tahun dilakukan evaluasi sebelum petani memperpanjang penggunaan lahan

Ini bentuk kontrol agar lahan pertanian tidak berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin,” ujarnya

Ia menekankan bahwa hingga kini tidak pernah ditemukan penyalahgunaan lahan pertanian di Kota Semarang karena seluruh pemanfaatan selalu diawali dengan pengecekan tata ruang dan kesesuaian fungsi

Halaman 1 dari 2