Perda Nomor 4 Tahun 2025 juga memberikan landasan hukum yang lebih jelas, termasuk pengaturan objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian dan perkebunan dengan tarif khusus.
Dengan kebijakan ini, petani dapat mengakses lahan tanpa terbebani biaya sewa tinggi.
“Retribusi lahan yang ringan dan bisa diperpanjang membuat petani lebih tenang, sekaligus menjaga fungsi lahan pertanian di Kota Semarang,” pungkas Agustina.
Pemkot berharap formulasi baru ini mampu menjaga stabilitas sektor pertanian dan terus memberikan kontribusi penting bagi kebutuhan pangan masyarakat.