Konten Semarang
Semarang

Perda No 4 Tahun 2025 Ringankan Retribusi Lahan untuk Petani Kota Semarang

Perda No 4 Tahun 2025 beri tarif retribusi ringan bagi petani Semarang, jaga fungsi lahan dan ketahanan pangan.

WhatsApp Image 2025-11-22 at 19.00.52 (1)

Perda Nomor 4 Tahun 2025 juga memberikan landasan hukum yang lebih jelas, termasuk pengaturan objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian dan perkebunan dengan tarif khusus

Dengan kebijakan ini, petani dapat mengakses lahan tanpa terbebani biaya sewa tinggi

Retribusi lahan yang ringan dan bisa diperpanjang membuat petani lebih tenang, sekaligus menjaga fungsi lahan pertanian di Kota Semarang,” pungkas Agustina. 

Pemkot berharap formulasi baru ini mampu menjaga stabilitas sektor pertanian dan terus memberikan kontribusi penting bagi kebutuhan pangan masyarakat

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 2 dari 2

Artikel Selanjutnya

WhatsApp Image 2025-11-23 at 15.27.38
Semarang • 23 November 2025

Lomba Kampung Hebat 2025, Semarang Dorong Inovasi dan Gotong Royong Warga

Rekomendasi Redaksi