Ia menjelaskan, uji KIR menjadi instrumen penting untuk memastikan kendaraan umum tetap laik jalan dan aman digunakan.
Adapun KPS merupakan salah satu syarat legalitas operasional bagi angkutan umum yang beroperasi sesuai trayek yang telah ditetapkan.
Dishub Kota Semarang berharap para pemilik armada segera menindaklanjuti teguran yang diberikan.
Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan guna meningkatkan keselamatan transportasi umum di Kota Semarang.
Ke depan, Dishub menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila masih ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis pada armada angkutan umum.
Melalui pengawasan rutin tersebut, Pemerintah Kota Semarang berharap kualitas layanan transportasi publik semakin meningkat sehingga masyarakat dapat menikmati layanan angkutan umum yang aman, nyaman, dan andal. (*)