Saat ini, Pemerintah Kota Semarang juga tengah melakukan penelusuran terhadap pihak yang menggunakan nomor tersebut.
Langkah hukum disiapkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian.
Selain itu, Agustina mengajak masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi Lapor Semar untuk mengecek kebenaran informasi maupun melaporkan indikasi penipuan yang mencatut nama pejabat pemerintah.
“Gunakan kanal Lapor Semar untuk mengkonfirmasi atau melaporkan segala bentuk indikasi penipuan yang mencatut nama jajaran pemerintah kota. Laporkan segera beserta bukti tangkapan layar percakapannya agar admin kami bisa langsung menindaklanjuti dan menyebarkan peringatan kepada warga yang lain,” pungkasnya. (*)