Konten Semarang
Semarang

Agustina Ungkap Alasan Gedung Pandanaran Dikosongkan, Usia Bangunan Capai 34 Tahun

Agustina menegaskan Gedung Pandanaran dikosongkan demi keselamatan pegawai karena usia bangunan 34 tahun, bukan untuk dijadikan hotel.

Agustina Ungkap Alasan Gedung Pandanaran Dikosongkan, Usia Bangunan Capai 34 Tahun
Agustina Ungkap Alasan Gedung Pandanaran Dikosongkan, Usia Bangunan Capai 34 Tahun

KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Semarang memberikan penjelasan mengenai pengosongan Gedung Pandanaran yang berada di kawasan Tugu Muda, Jalan Imam Bonjol. 

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul berbagai kabar di media sosial yang menyebut bangunan itu akan disewakan atau dialihfungsikan menjadi hotel untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti membantah kabar tersebut. Ia menegaskan, keputusan mengosongkan gedung perkantoran itu bukan berkaitan dengan rencana komersialisasi, melainkan didasarkan pada pertimbangan keselamatan pegawai yang selama ini bekerja di dalamnya.

Menurut Agustina, kondisi bangunan yang telah berusia puluhan tahun perlu menjadi perhatian serius. Gedung Pandanaran dinilai sudah tidak memenuhi kelayakan teknis sehingga penggunaannya dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko bagi para pegawai yang beraktivitas di sana.

“Gedungnya mau diisi? kosong kok. Kalau ada yang bilang mau dijadikan hotel, siapa yang mau menjadikan hotel. Gedung Pandanaran itu usianya sudah tidak layak dan berbahaya bagi para penghuninya. Maka dikosongkan karena ada beberapa pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” tegas Agustina, Jumat, 9 Oktober 2026.

Agustina menjelaskan, Gedung Pandanaran sebelumnya merupakan kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dibangun pada 1992. Bangunan tersebut kemudian menjadi aset Pemerintah Kota Semarang setelah proses akuisisi pada akhir 1990-an.

“Itu kan bekas gedung BDNI. Kalau tidak salah, ketika saya menjadi anggota DPRD Kota Semarang periode 1999–2004, gedung itu sudah diakuisisi. Itu berarti usianya sudah sekitar 34 tahun yang lalu,” paparnya.

Dengan mempertimbangkan usia dan kondisi bangunan, Pemkot Semarang memutuskan memindahkan aktivitas perkantoran untuk mengurangi risiko keselamatan.

Pengosongan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kerusakan fisik bangunan yang dapat membahayakan pegawai.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya berkantor di Gedung Pandanaran kini tengah disiapkan untuk menempati lokasi baru.

Penataan tersebut dilakukan agar kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu oleh proses pemindahan.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) direncanakan menempati kompleks Taman Budaya Raden Saleh (TBRS).

Sementara itu, Dinas Perikanan akan dipindahkan ke kawasan Balai Benih Ikan di Kecamatan Mijen, sedangkan Dinas Koperasi dan UMKM akan memanfaatkan aset milik pemerintah daerah di Kecamatan Pedurungan.

Selain ketiga instansi tersebut, Dinas Perindustrian serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) juga tengah memproses rencana perpindahan lokasi kerja masing-masing.

Melalui pemindahan dan penataan ulang kantor tersebut, Pemkot Semarang berupaya memastikan aktivitas aparatur sipil negara tetap berlangsung dengan aman.

Pemerintah kota juga menargetkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal sehingga masyarakat tidak terdampak oleh perubahan lokasi perkantoran. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Ady Setiawan Dampingi Wali Kota, PDAM Tirta Moedal Dukung Semarang Heritage Night Run 2026
Semarang • 12 Oktober 2026

Ady Setiawan Dampingi Wali Kota, PDAM Tirta Moedal Dukung Semarang Heritage Night Run 2026

Rekomendasi Redaksi