Penataan tersebut dilakukan agar kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu oleh proses pemindahan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) direncanakan menempati kompleks Taman Budaya Raden Saleh (TBRS).
Sementara itu, Dinas Perikanan akan dipindahkan ke kawasan Balai Benih Ikan di Kecamatan Mijen, sedangkan Dinas Koperasi dan UMKM akan memanfaatkan aset milik pemerintah daerah di Kecamatan Pedurungan.
Selain ketiga instansi tersebut, Dinas Perindustrian serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) juga tengah memproses rencana perpindahan lokasi kerja masing-masing.
Melalui pemindahan dan penataan ulang kantor tersebut, Pemkot Semarang berupaya memastikan aktivitas aparatur sipil negara tetap berlangsung dengan aman.
Pemerintah kota juga menargetkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal sehingga masyarakat tidak terdampak oleh perubahan lokasi perkantoran. (*)