KONTENSEMARANG.COM - Tudingan praktik pungutan liar (pungli) terkait perayaan HUT Kemerdekaan RI di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, akhirnya ditepis oleh para Ketua RW setempat.
Guna meluruskan kabar miring yang terlanjur viral di media sosial, perwakilan RW menyambangi kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua Fraksi PDIP, Rahmulyo Adi Wibowo, serta anggota dewan, Hanik Khoiru Solikah.
Budi Prabowo Pancar Adi Sasmito, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lomba sekaligus Ketua RW 25, menjelaskan bahwa nominal Rp500 ribu per RW yang ramai diperbincangkan itu sebenarnya adalah kesepakatan bersama. Uang tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk menyukseskan ragam perlombaan kemerdekaan.
"Setiap tahun kami selalu mengadakan kegiatan Agustusan. Tahun ini kami bermusyawarah bersama seluruh Ketua RW dan disepakati iuran Rp500 ribu per RW. Tidak ada yang menyampaikan keberatan saat rapat berlangsung, sehingga kami anggap sebagai keputusan bersama," ujar Budi.
Dana yang terkumpul kemudian dimanfaatkan untuk membiayai lomba voli, karaoke, estafet air, merangkai bunga, hingga kompetisi tanaman toga.
Budi mengungkap, awal mula kisruh ini terjadi saat lomba voli berlangsung, yakni ketika ada salah satu tim yang gagal memperlihatkan dokumen pengurus RT/RW (SK dan KTP) sebagai syarat mutlak pertandingan.
"Kami memang membuat aturan bahwa peserta voli adalah pengurus RT dan RW yang dibuktikan dengan SK serta KTP. Saat ada peserta yang tidak memenuhi syarat, muncul persoalan yang kemudian berkembang menjadi isu lain," katanya.
Terkait rumor sanksi denda Rp200 ribu bagi RW yang absen berpartisipasi, Budi menampik keras. Aturan itu sebatas imbauan agar semua pihak ikut memeriahkan lomba, namun dalam praktiknya tidak pernah dieksekusi.
"Faktanya ada RW yang tidak ikut lomba dan tidak kami kenakan denda sama sekali. Jadi informasi soal denda wajib itu tidak benar," tegasnya.