Konten Semarang
Semarang

BOP RT Rp25 Juta Mulai Cair Akhir Juni, Agustina: Aturan Baru Lebih Fleksibel

Pemkot Semarang membuka pengajuan BOP RT Rp25 juta per tahun dengan aturan baru yang lebih fleksibel dan pelaporan yang lebih sederhana.

×
WhatsApp Image 2026-06-12 at 16.33.44

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun. 

Bantuan tersebut ditargetkan dapat mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan para pengurus RT sudah dapat menyiapkan pengajuan setelah rangkaian sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.

“Jadi besok hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ke tiga atau minggu ke empat sudah mulai keluar,” terang Agustina, Kamis (11/6).

Menurut Agustina, aturan terbaru memberikan ruang yang lebih luas dalam pemanfaatan dana BOP RT.

Selain untuk kebutuhan administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu, dana tersebut kini dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata, hingga penataan lingkungan.

“Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut Perwal terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran, baik untuk pengadaan barang maupun pelaksanaan kegiatan, harus melalui musyawarah warga dan mendapat persetujuan masyarakat setempat.

“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan BOP RT tidak serumit yang dibayangkan sebagian masyarakat.

Halaman 1 dari 3