Menurut Farid, penerapan teknologi keselamatan tidak akan efektif tanpa diikuti kedisiplinan masyarakat saat melintas.
Pengguna jalan tetap harus mematuhi rambu dan memastikan jalur kereta api dalam keadaan aman sebelum menyeberang.
Ia juga mengimbau pengendara untuk mengurangi kecepatan dan tidak tergesa-gesa ketika mendekati perlintasan, terutama pada lokasi yang belum dilengkapi palang pintu.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan kereta api,” tegasnya.
Melalui pemeriksaan bersama tersebut, Dishub Kota Semarang dan instansi terkait berupaya memastikan kesiapan teknis maupun kondisi lapangan sebelum EWS direalisasikan.
Penerapan sistem peringatan dini ini diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di sejumlah perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kota Semarang. (*)