Konten Semarang
Semarang

Dishub Semarang Telusuri Status JPO Terbengkalai yang Dinilai Bahayakan Warga

Pemkot Semarang menelusuri status JPO terbengkalai dan membuka opsi mengambil alih fasilitas yang dinilai membahayakan warga.

Dishub Semarang Telusuri Status JPO Terbengkalai yang Dinilai Bahayakan Warga
Dishub Semarang Telusuri Status JPO Terbengkalai yang Dinilai Bahayakan Warga

KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Kota Semarang tengah menelusuri status sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang tidak terawat dan dinilai berpotensi membahayakan pengguna. Jika tidak ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, Pemkot membuka kemungkinan mengambil alih pengelolaannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan persoalan JPO di Kota Semarang tidak sederhana. Sebab, dari sekitar 25 JPO yang saat ini masih berdiri, hanya sebagian yang secara resmi menjadi aset atau berada di bawah kewenangan Pemkot Semarang.

Sebanyak delapan JPO tercatat menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Adapun fasilitas lainnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun pihak swasta yang sebelumnya membangun atau mengelolanya.

Kondisi tersebut membuat Pemkot perlu memastikan status setiap JPO sebelum menentukan langkah penanganan. Terlebih, fasilitas yang tidak mendapat perawatan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang menggunakannya.

“JPO itu perlengkapan jalan, fasilitas pelengkap pejalan kaki. Kewenangannya mengikuti kementerian, jalan kota, provinsi, dan nasional,” jelas Danang.

Danang kembali menjelaskan bahwa delapan JPO telah tercatat dalam kewenangan Dishub. Sementara fasilitas lainnya masih dalam proses penelusuran karena dibangun atau dikelola oleh instansi maupun pihak berbeda.

“Untuk JPO yang tercatat di Dishub ada delapan. Sedangkan eksisting sekitar 25 JPO. Ada yang dibangun pemerintah pusat, PU kota, maupun pemerintah Jawa Tengah,” katanya.

Sejumlah JPO di Semarang diketahui dibangun oleh pihak ketiga setelah memperoleh izin dan rekomendasi dari pemerintah. Fasilitas tersebut pada umumnya juga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, salah satunya sebagai lokasi pemasangan reklame.

Selama perjanjian kerja sama atau masa konsesi masih berjalan, kewajiban perawatan berada pada pihak yang membangun atau mengelola JPO. Setelah masa tersebut berakhir, fasilitas dapat diserahkan kepada pemerintah sesuai ketentuan dalam kesepakatan.

“Biasanya mereka mengajukan izin, rekomendasi, kajian kelayakan, kemudian kajian konstruksi. Setelah beberapa tahun baru diserahkan kepada kami. Ini yang sedang kami kejar,” ujarnya.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 1 dari 3

Artikel Selanjutnya

Dishub Pastikan 8 JPO Aset Pemkot Semarang Terawat dan Aman bagi Pengguna
Semarang • 05 September 2026

Dishub Pastikan 8 JPO Aset Pemkot Semarang Terawat dan Aman bagi Pengguna

Rekomendasi Redaksi