KONTENSEMARANG.COM – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menargetkan seluruh tanah wakaf di wilayah Jawa Tengah sudah bersertifikat 100% pada akhir tahun 2026.
Ia juga memberikan apresiasi atas prestasi Jawa Tengah yang saat ini tercatat sebagai provinsi dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di tanah air.
Langkah ini dinilai sangat krusial demi menjamin kepastian hukum sekaligus memproteksi aset-aset keagamaan yang digunakan oleh warga.
Hingga pertengahan 2026, tercatat ada 73.864 bidang tanah wakaf (sekitar 73 persen dari total keseluruhan di Jawa Tengah) yang telah mengantongi sertifikat resmi.
Bagi Saleh, legalitas ini sangat vital untuk menghindari risiko konflik, klaim kepemilikan ganda, ataupun penyalahgunaan aset keagamaan.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPD Golkar Jateng ini menganggap kesuksesan tersebut merupakan buah dari sinergi solid antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan yang aktif mengawal proses di lapangan.
Namun, Saleh mengingatkan bahwa perjuangan belum usai karena masih ada sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf—seperti masjid dan musala—yang status hukumnya belum bersertifikat.
“Capaian yang ada patut diapresiasi, tetapi percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap target Kementerian ATR/BPN yang membidik angka sertifikasi minimal 95 persen dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
Guna merealisasikannya, Saleh meminta agar hambatan-hambatan klasik segera dicarikan jalan keluar bersama, seperti masalah wafik (pemberi wakaf) yang sudah wafat, ketidakjelasan batas lahan, hingga nadzir (pengelola) yang belum terdaftar.
“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” tegas Ketua DPD Golkar Jateng tersebut.
Di samping itu, sosialisasi kepada publik mengenai pentingnya aspek hukum tanah wakaf perlu digencarkan demi mempercepat sisa target yang ada.
Saleh berharap Jawa Tengah dapat terus mempertahankan tren positif ini sehingga aset keagamaan terlindungi secara hukum dan berdaya guna bagi umat.
"Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (*)