Guna merealisasikannya, Saleh meminta agar hambatan-hambatan klasik segera dicarikan jalan keluar bersama, seperti masalah wafik (pemberi wakaf) yang sudah wafat, ketidakjelasan batas lahan, hingga nadzir (pengelola) yang belum terdaftar.
“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” tegas Ketua DPD Golkar Jateng tersebut.
Di samping itu, sosialisasi kepada publik mengenai pentingnya aspek hukum tanah wakaf perlu digencarkan demi mempercepat sisa target yang ada.
Saleh berharap Jawa Tengah dapat terus mempertahankan tren positif ini sehingga aset keagamaan terlindungi secara hukum dan berdaya guna bagi umat.
"Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (*)