Sebagai contoh, area pertanian di sekitar Kecamatan Mijen yang mayoritas masih berstatus sawah tadah hujan.
Kawasan seperti ini sangat membutuhkan injeksi fasilitas baru, seperti pembuatan sumur bor atau infrastruktur pengairan pendukung demi kelancaran aktivitas cocok tanam.
Optimalisasi embung-embung yang sudah ada juga menjadi langkah strategis untuk menampung cadangan air saat curah hujan mulai merosot.
"Embung harus benar-benar dimanfaatkan sebagai penyangga kebutuhan air pertanian sehingga petani tetap bisa bercocok tanam meskipun musim kemarau berlangsung," ujarnya.
Merespons hal ini, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Safrinal Sofaniadi, menegaskan komitmen pihaknya.
Pemerintah dipastikan terus mengawal kelestarian lahan pertanian melalui regulasi tata ruang yang ketat dan program pelestarian lingkungan.
Setiap pengajuan izin pemanfaatan lahan akan diseleksi secara ketat dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Aturan ini dirancang agar lahan hijau yang sudah diplot untuk pertanian tidak serta-merta disulap menjadi area komersial.
"Semua proses perizinan harus sesuai dengan RTRW. Kawasan yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian tetap kami lindungi sesuai ketentuan," jelas Safrinal.
Di sisi lain, DLH juga menggalakkan upaya pencegahan abrasi di area pesisir, salah satunya lewat gerakan menanam bibit mangrove dan cemara laut untuk membentengi tambak serta ladang warga.