KONTENSEMARANG.COM - Seorang oknum advokat Sudarto diadukan ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warisan milik seorang warga Kota Pekalongan berinisial IKS.
Tak hanya oknum advokat, kasus ini juga menyeret seorang notaris Nur Sofiatun yang berkantor di Kabupaten Batang.
Sementara itu, notaris tersebut dilaporkan terpisah ke ke Polres Batang atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam pembuatan akta kuasa jual.
Objek sengketa dalam perkara sendiri lahan sawah seluas 4.180 meter persegi dengan SHM Nomor 371 yang berlokasi di Desa Cemagi, Kabupaten Badung, Bali. Tanah tersebut diklaim merupakan hak waris murni milik IKS.
Penasihat hukum IKS, Totok Suprapto, menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya sudah dibagi kepada dua ahli waris melalui akta kesepakatan pembagian waris yang sah.
Dalam kesepakatan itu, SHM Nomor 647 seluas 1.650 meter persegi menjadi bagian IWS (kakak IKS).
Sementara itu, SHM Nomor 371 seluas 4.180 meter persegi mutlak menjadi bagian klien-nya, IKS.
“Tanah SHM 371 itu diberikan kepada klien kami, IKS. Tetapi, tanah tersebut justru kemudian diduga dijual oleh oknum advokat Sudarto yang berkantor asosiasinya di Jalan Yos Sudarso Semarang kepada pihak lain, padahal bukan miliknya dan bukan haknya,” kata Totok dalam konferensi pers di Kota Pekalongan, Minggu (12/7).
Ironisnya, tanah tersebut diduga telah dijual sebanyak dua kali kepada pembeli yang berbeda: Transaksi pertama dikatakan terjadi pada 31 Maret 2023.
Tanah dijual kepada pembeli berinisial B dengan uang muka yang sudah diserahkan sebesar Rp 3,35 miliar, dengan nilai keseluruhan transaksi sebanyak Rp 8,7 miliar.