Ia menekankan agar sistem seleksi, promosi, dan mutasi hakim dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat hukum.
“RUU Hakim harus memastikan hakim bekerja profesional, mandiri, dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum USM Dr Amri Panahatan Sihotang menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen akademik USM untuk mendukung pembaruan hukum nasional melalui kajian dan riset ilmiah.
“Fakultas Hukum USM bertekad menjadi ruang akademik yang kritis, independen, dan konstruktif untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas,” ungkapnya.
Selain seminar, kegiatan ini juga membuka kesempatan bagi akademisi dan praktisi hukum untuk mengirimkan karya ilmiah melalui Call for Papers Prosiding Fakultas Hukum USM. Hasil dari prosiding ini akan menjadi kontribusi akademik dalam mewujudkan reformasi hukum dan peradilan yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.