Tak hanya itu, Luthfi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh SMA Negeri di Jateng terkait larangan pungutan liar dan sistem 'titip' siswa. Sanksi berat menanti kepala sekolah yang nekat melanggar aturan ini.
"Tidak ada satu pun SMA di tempat kita yang titip-titip. No titip, no jastip (jasa penitipan). Kalau ada, saya copot kepseknya (kepala sekolahnya)," tegas Luthfi.
Ketika forum berlangsung, salah seorang warga mengadukan indikasi kriminalisasi terhadap masyarakat di Blora.
Luthfi merespons dengan menjelaskan bahwa Pemprov tidak punya wewenang mencampuri ranah hukum kepolisian maupun kejaksaan, namun siap memfasilitasi pendampingan.
"Kalau pendampingan oke. Tetapi aspek penegakan hukum itu ada di kepolisian, ada di kejaksaan bukan di gubernuran," katanya.
Walau begitu, ia berjanji seluruh pengaduan akan tetap ditelusuri sesuai dengan batas kewenangan pemerintah.
"Saya sudah sampaikan, aduan yang masuk akan saya datangi," ujarnya.
Di tempat yang sama, Iwanuddin Iskandar selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Jateng mengonfirmasi bahwa aspirasi Jateng Guyub sudah dicatat dengan baik.
Keluhan yang masuk sangat beragam, mulai dari isu tambang, konflik tanah, indikasi kriminalisasi, sarana prasarana, hingga polemik tebu.
"Kami telah menerima seluruh masukan masyarakat yang menurut kami sangat bagus," kata Iwan sapaan akrabnya.