“Bapak Gubernur juga telah mengembangkan pembangunan refuse derived fuel, yaitu sampah menjadi bahan bakar, pada tiga kabupaten dan akan dikembangkan lagi pada enam kabupaten,” kata Hanif.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa percepatan penanganan sampah merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden yang menargetkan persoalan sampah selesai pada 2029.
“Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Satgas Sampah untuk menjabarkan perintah Bapak Presiden sesuai RPJMN, bahwa pada 2029 harus zero sampah,” kata Luthfi.
Ia menjelaskan, strategi pengelolaan sampah disesuaikan dengan volume timbulan di masing-masing daerah.
Wilayah dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari diarahkan menggunakan pendekatan regional, sementara daerah dengan volume lebih kecil didorong mengadopsi sistem RDF.
“Sudah ada tiga kabupaten membentuk RDF, lalu bekerja sama dengan pabrik semen, yaitu Banyumas, Cilacap, dan Magelang. Kemudian enam kabupaten juga kita menuju ke RDF,” ujarnya.
Luthfi mengungkapkan, total timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai hampir 6,4 juta ton per tahun.
Namun, baru sekitar 30 persen yang berhasil dikelola, sedangkan sisanya masih belum tertangani secara optimal.
Kesepakatan antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang, dan Pemkab Kendal ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mempercepat penanganan sampah melalui pemanfaatan teknologi energi terbarukan di Jawa Tengah. (*)