KONTENSEMARANG.COM - Sudah lebih dari sebulan sejak dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana Jaya SH (27) terjadi di Jalan Veteran, Kota Semarang. Namun, penanganan perkara tersebut sampai sekarang belum menunjukkan kejelasan terkait pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Laporan mengenai kejadian itu telah disampaikan ke Polrestabes Semarang pada 2 Agustus 2026 atau sehari setelah peristiwa.
Meski demikian, terduga pelaku berinisial N belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kepolisian telah menerbitkan SP2HP bernomor SP2HP/1456 VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Sebelum menerbitkan SP2HP, Polrestabes Semarang juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik /1140/VIII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 6 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, diterbitkan pula Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas Lidik/1140.b/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Namun, rangkaian proses tersebut belum berujung pada penetapan tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Mahir.
Mahir yang sehari-hari bekerja sebagai advokat mengalami sejumlah luka dan memar, terutama di bagian kepala serta wajah. Kondisinya kini berangsur membaik, tetapi korban masih harus menjalani kontrol medis dan disebut mengalami trauma setelah kejadian tersebut.
Kuasa hukum korban, Hubertus Boedhy Koeswharto SH, mengatakan kejadian bermula ketika Mahir bersama sejumlah rekannya mengadakan acara di sebuah kafe di kawasan Jalan Veteran, Semarang, pada 1 Agustus 2026.
Saat acara berlangsung, terjadi keributan antara sejumlah pengunjung di dalam kafe. Perselisihan tersebut bahkan sempat disertai aksi saling melempar gelas hingga pihak yang terlibat diminta meninggalkan tempat untuk mencegah situasi semakin buruk.
Bukannya mereda, keributan justru berlanjut di luar kafe. Mahir yang saat itu berada di lokasi sebagai penyelenggara acara bersama petugas keamanan berusaha menenangkan situasi.