Konten Semarang
Regional

Jateng Kembangkan Tiga Aglomerasi Pengolahan Sampah untuk Kurangi Open Dumping

KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan sampah regional dengan membentuk sistem aglomerasi bersama sejumlah daerah di wilayah Pekalongan Raya dan Tegal Raya. Langkah ini sejalan dengan kebijak...

KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan sampah regional dengan membentuk sistem aglomerasi bersama sejumlah daerah di wilayah Pekalongan Raya dan Tegal Raya.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menekan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping).

Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama tujuh kepala daerah dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.

Selain gubernur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, kesepakatan itu juga melibatkan para kepala daerah dari kawasan aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya, baik wali kota maupun bupati setempat.

Aglomerasi Pekalongan Raya mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang, dengan lokasi pengolahan sampah terpusat di Kota Pekalongan.

Sementara itu, aglomerasi Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, dengan fasilitas pengolahan berada di Kabupaten Tegal.

Dengan terbentuknya dua kawasan tersebut, total aglomerasi pengolahan sampah di Jawa Tengah kini menjadi tiga, setelah sebelumnya hadir aglomerasi Semarang Raya.

"Pengelolaan ini harapannya berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai acara.

Ia menambahkan, upaya tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah di Jawa Tengah yang saat ini mencapai sekitar 17.300 ton per hari.

Halaman 1 dari 2