KONTENSEMARANG.COM – Dalam upaya meredam tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Semarang mengambil langkah proaktif dengan meningkatkan kapasitas Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA).
Langkah ini diwujudkan lewat sebuah acara talkshow yang berlangsung di Aula Balai Kota Semarang pada Jumat (10/7/2026).
Evi Ratnaningrum selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kota Semarang menjelaskan bahwa pembinaan bagi para pengurus JPPA di 177 kelurahan akan diagendakan secara berkala.
Hal ini sangat krusial mengingat angka kekerasan pada kelompok rentan di Kota Semarang saat ini menempati posisi puncak di wilayah Jawa Tengah, sehingga membutuhkan intervensi yang serius.
“Kami tahu bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di semarang paling tinggi di Jateng, sedangkan Jateng tahun 2025 untuk kekerasan perempuan nomer 2 nasional, kekerasan terhadap anak nomer 3 nasional,” katanya usai talk show Penguatan Peran JPPA dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula Balai Kota Semarang pada Jumat 10 Juli 2026.
Tren peningkatan kasus di ibu kota Jawa Tengah ini memang menjadi sorotan utama. Berdasarkan catatan DP3A, terdapat 227 laporan di tahun 2023, kemudian naik menyentuh angka 266 kasus pada 2024, dan kembali melonjak hingga 334 kasus di tahun 2025. Bahkan untuk tahun 2026 ini, sudah ada 102 insiden yang dilaporkan hingga 10 Juli.
Evi menambahkan, jejaring JPPA saat ini sudah merata dan terbentuk di 117 kelurahan di Semarang, di mana masing-masing wilayah rata-rata digerakkan oleh 10 anggota.
"Relawan JPPA bertugas memberikan edukasi, pendampingan, serta penanganan awal sebelum kasus dirujuk ke Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) tingkat kecamatan atau UPTD PPA Kota Semarang apabila memerlukan penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan warga, para relawan ini diharapkan mampu menjadi ujung tombak DP3A di tingkat akar rumput.
Mereka didorong untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya serta dampak fatal dari tindak kekerasan.
“Kami berharap akan bisa menekan atau mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami membekali ilmu pengetahuan yang dibutuhkan mereka untuk bekal mereka melakukan sosialisasi dan edukasi maupun penanganan awal jika ada kasus di tengah masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Evi mengingatkan bahwa kewenangan operasional JPPA berfokus pada mitigasi dan penanganan tahap awal.
Jika eskalasi kasus ternyata membutuhkan penyelesaian hukum atau medis lebih jauh, laporan tersebut akan segera dikoordinasikan dan dirujuk ke fasilitas RPPA di tingkat kecamatan maupun UPTD PPA Kota Semarang. (*)