Konten Semarang
Semarang

Pemkot Semarang Tegaskan Proses Sengketa PTUN PDAM Masih Berjalan

Pemkot Semarang menempuh upaya hukum terkait sengketa PTUN PDAM Tirta Moedal. Putusan banding belum inkracht, proses berlanjut.

Pemkot Semarang menempuh upaya hukum terkait sengketa PTUN PDAM Tirta Moedal. Putusan banding belum inkracht, proses berlanjut.
Pemkot Semarang menempuh upaya hukum terkait sengketa PTUN PDAM Tirta Moedal. Putusan banding belum inkracht, proses berlanjut.
Foto: Ilustrasi AI

KONTENSEMARANG.COMPemkot Semarang menegaskan akan memanfaatkan seluruh mekanisme hukum yang tersedia dalam menghadapi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Hingga kini, proses perkara tersebut masih berlangsung dan belum mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki atau Cici, menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai putusan pada tingkat banding dalam perkara tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar harus dipahami secara menyeluruh karena tahapan hukum di PTUN masih belum selesai.

"Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (*inkracht van gewijsde*). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir," tegas Cici pada Kamis (9/7).

Cici menjelaskan, objek perkara yang disengketakan adalah Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, Pemerintah Kota Semarang menghormati seluruh proses peradilan yang berlangsung sekaligus memiliki hak konstitusional untuk menempuh langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ia menuturkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum serta memastikan setiap kebijakan strategis kepala daerah memperoleh penilaian melalui mekanisme peradilan yang berlaku. Pendekatan tersebut juga dilakukan dalam menangani sengketa pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang menilai upaya hukum lanjutan merupakan bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

"Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Cici.

Pemerintah Kota Semarang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di media sosial tanpa memahami keseluruhan tahapan perkara. Menurut Cici, penilaian terhadap suatu perkara sebaiknya dilakukan setelah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang memastikan akan terus memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai perkembangan proses hukum pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal yang sedang berlangsung.

Pemerintah juga menegaskan bahwa proses sengketa tersebut tidak memengaruhi pelayanan kepada pelanggan. Layanan PDAM Tirta Moedal dipastikan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya selama proses hukum masih berlangsung.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Artikel Selanjutnya

Antisipasi Kebakaran TPA Jatibarang, Pemkot Perketat Keamanan
Semarang • 10 Juli 2026

Antisipasi Kebakaran TPA Jatibarang, Pemkot Perketat Keamanan

Rekomendasi Redaksi